Dalam rangka penegakan hukum pidana diperlukan koordinasi antara
penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, hal ini sesuai dengan ketntuan
KUHAP. Antara lain : sejak awal suatu tindak pidana diungkap, penyidik
memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, apabila terjadi penghentian
penyidikan, perpanjangan penahanan, prapenuntutan dan lain-lain.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas KANIT 2 Resnarkoba IPDA I WAYAN UDIANA atas seijin Kasat Resnarkoba AKP I WAYAN SUJANA, S.H, M.H melakukan koordinasi dan komonikasi dengan JPU terhadap kasus yang sedang ditangani dan sudah tahap pertama. Dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana koordinasi dan komunikasi antara
penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika dan apakah kendala yang
dihadapi penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam koordinasi dan komunikasi proses penyelesaian perkara pidana Narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data
sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka atau dokumen dan mengkaji
peraturan perundang- undangan serta didukung data primer yang diperoleh dari
lapangan dengan melakukan wawancara. lalu data-data tersebut dianalisis dengan
menarik kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian ini adalah, bahwa Koordinasi antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana
Narkotika diantaranya dilakukan baik secara instansional yaitu antara Kepolisian dengan
kejaksaan, dan secara fungsional antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem. Koordinasi dan kominikasi tersebut dapat dilakukan
baik secara formal artinya jika ada hambatan misalnya masalah administratif
maka penyidik dan penuntut umum berpedoman pada hasil keputusan bersama
MAHKEJAPOL, sedangkan secara non formal penyidik dan penuntut umum
secara aktif berkonsultasi dan mengadakan pendekatan-pendekatan secara
informal. Sementara kendala yang dihadapi penyidik Sat Resnarkoba dengan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika adalah, faktor
perbedaan dalam menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan dan juga beberapa faktor lainnya.