Koordinasi dan Komunikasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Koordinasi dan Komunikasi antara Penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Penyelesaian Perkara Pidana

Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024


Dalam rangka penegakan hukum pidana diperlukan koordinasi antara

penyidik kepolisian dengan jaksa penuntut umum, hal ini sesuai dengan ketntuan

 KUHAP. Antara lain : sejak awal suatu tindak pidana diungkap, penyidik

memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, apabila terjadi penghentian

 penyidikan, perpanjangan penahanan, prapenuntutan dan lain-lain.


Sehubungan dengan hal tersebut diatas KANIT 2 Resnarkoba IPDA I WAYAN UDIANA atas seijin Kasat Resnarkoba  AKP I WAYAN SUJANA, S.H, M.H melakukan koordinasi dan komonikasi dengan JPU terhadap kasus yang sedang ditangani dan sudah tahap pertama. Dengan permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana koordinasi dan komunikasi antara

penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa Penuntut

Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika dan apakah kendala yang

 dihadapi penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan Jaksa

 Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karangasem dalam koordinasi dan komunikasi  proses penyelesaian perkara pidana Narkotika.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data

 sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka atau dokumen dan mengkaji

 peraturan perundang- undangan serta didukung data primer yang diperoleh dari

 lapangan dengan melakukan wawancara. lalu data-data tersebut dianalisis dengan

menarik kesimpulan secara induktif.

Hasil penelitian ini adalah, bahwa Koordinasi antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana

 Narkotika diantaranya dilakukan baik secara instansional yaitu antara Kepolisian dengan

kejaksaan, dan secara fungsional antara penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem dengan

 Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem. Koordinasi dan kominikasi tersebut dapat dilakukan

 baik secara formal artinya jika ada hambatan misalnya masalah administratif

 maka penyidik dan penuntut umum berpedoman pada hasil keputusan bersama

 MAHKEJAPOL, sedangkan secara non formal penyidik dan penuntut umum

 secara aktif berkonsultasi dan mengadakan pendekatan-pendekatan secara

 informal. Sementara kendala yang dihadapi penyidik Sat Resnarkoba dengan

 Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem dalam penyelesaian perkara pidana Narkotika adalah, faktor

perbedaan dalam menafsirkan beberapa peraturan perundang-undangan dan juga beberapa faktor lainnya.

TerPopuler