Ada Pengakuan Beda Pada Sidang Kasus Begal Sadis Di Pengadilan Negeri Bangil

Ada Pengakuan Beda Pada Sidang Kasus Begal Sadis Di Pengadilan Negeri Bangil

Jumat, 04 Januari 2019, Januari 04, 2019

Borgol-News.com - Begal terjadi di wilayah hukùm Polres Pasuruan, kasus begal sadis yang terjadi di jalan desa Gadíng kecamatan Winongan dengan korban anak siswa SMK Winongan pada tanggal 5/9/2018 yang lalu,  Kamis 3/01/2019 kini kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Bangil.

Dalam sidang tersebut yang di ketuai hakim Hadis.SH, dengan menghadirkan kedua pelàku begal yaitu Sunardi 39 tahun waŕga desa sèruwi dan Supangkat 43 tahun warga dùsun dukuh wetan Desa sumber rèjo kecamatan winongan kabupaten Pasuruan.

 Keterangan yang di sampaikan oleh kedua pelaku dalam persidangan terkesan berbelit belit seolah olah tiďak meñgetahui kejadian yang terjadi pada korban Hirman 17 tahun sebagai korban yáñg dilakukan oleh kedua pelaku begal tersebut.

Bahkan alasan kedua tersangķa yang sudah jelas jelas pelaku, mau mengakui sebagai begal sadis terhadap korban karena ada tekanan dari pihak kepolisian" aku SUNAŔDI pelaku begal.

Sedangkan menurut SUPANGKAT juga sebagai pelaku memberikan keterangan bahwa saat kejadian sedang bekerja di sala satu tambang galian C yang berada di kecamatan winongan sedangkan Sunardi yang membawa pedang dan celurit mengaku bekerja sebagai petugas harian lepas di PLN.

Dari pengaķuan yang berbeda untuk membela diri para pelaku begal sadis ini membuat jalannya sidang semakin molor sehingga harus tèrtunda kámis minggu depan (ţ)

TerPopuler