Pasuruan, LB (05/01) pukul 21.00 Koramil 0819/22 Purwodadi Serma Agus melaksanakan patroli bersama Serda Edy S dan Sertu Heri P mengendarai sepeda motor Dinas sesampai di Dusun Seloan Desa Capang Kec. Purwodadi Patroli Koramil Purwodadi di dapati 10 anak pemuda di bawah umur yang sedang melakukan pesta miras sehingga oleh anggota Koramil Purwodadi dilaksanakan penangkapan dan di bawa ke Balai Desa Capang untuk dilaksanakan.Pembinaan oleh Perangkat Desa Capang Kec. Purwodadi.
Adapun kronologi kejadian sebagai berikut :
Pada pukul 19.30 WIB sdr. Ahmad 14 tahun dan sdr. Udin anak dari sdr Susilo Bengkel status Siswa kelas 3 MTS Desa Capang membeli Miras di Desa Kemantren Kec. Purwosari dengan mengendarai Sepeda Motor selanjutnya di bawa ke Dusun Seloan Desa Capang ke tempat temanya yang sudah menunggu sebanyak 9 anak kemudian pemuda tersebut melakukan pesta Miras jenis Wisky dan Anggur di campur dengan Coca Cola.
Pada pukul 21.00 WIB setelah selesai melakukan Pesta Miras pemuda tersebut berangkat menuju Dusun Ngawen untuk menonton jaran kepang pada saat berjalan para pemuda tersebut berjalan sempoyongan dan berpapasan dengan patroli dari Polsek Purwodadi, saat itu juga datang Patroli Koramil 0819/22 Purwodadi an. (Serma Agus, Serda Edy S dan Sertu Heri P) selanjutnya anggota Koramil Purwodadi tersebut melakukan penangkapan terhadap 9 anak pemuda yang berjalan sempoyongan sehabis pesta miras.
Dan 10 anak pemuda tersebut perintah Danramil Purwodadi (Kapten Arh Joni) kepada anggotanya agar diamankan di Balai Desa Capang Kec. Purwodadi untuk dilakukan pembinaan oleh Muspika Kec. Purwodadi. Adapun nama-nama pelaku yang melakukan pesta Miras tersebut antara lain :
1. sdr. Ahmad, umur 14 Tahun.
2. sdr. Samsul, umur 15 Tahun.
3. sdr. Viki, umur 13 Tahun.
4. sdr. Udin, umur 13 Tahun.
5. sdr. Yahya, umur 15 Tahun.
6. sdr. Suton, umur 14 Tahun.
7. sdr. Budi, umur 13 Tahun.
8. sdr. Tomas, umur 14 Tahun.
9. sdr. Habibi, umur 15 Tahun
10. sdr. Yahya, umur 14 Tahun.