Dibantu Warga, Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pencurian Peralatan Salon

Dibantu Warga, Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Ringkus Pencurian Peralatan Salon

Kamis, 23 November 2017, November 23, 2017

LINTAS BATAS PASURUAN - Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit Buser Satreskrim Polres Pasuruan hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pelaku Curat Perlengkapan Salon yang berhasil di ringkus oleh Unit Resmob Polres Pasuruan terhadap Lelaki Kurdiyono (31) Pekerjaan Swasta Alamat Dsn. Krajan Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

Kronologi kejadiannya yakni pelaku melakukan pencurian dengan cara naik ke atas atap salon yang kemudian merusak plafon atap salon yang kemudian pelaku mengambil barang-barang tersebut.

Setelah pelaku berhasil masuk kedalam salon korban, yang selanjutnya pelaku langsung mengambil barang-barang yang berada di dalam salon tersebut, dan tidak hanya mengambil barang-barang tersebut melainkan dari barang-barang tersebut yang sudah ia dapat, yang selanjutnya pelaku menjual barang-barang salon tersebut kepada Sdr. Nur Khalima (pemilik salon nury's) dengan harga Rp 4.000.000 (empat juta rupiah).

Dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang lumayan banyak yakni sebesar Rp.10.803.000,- (sepuluh juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

Setelah terjadi hal tersebut, korban merasa kehilangan barangnya dan selanjutnya korban tidak hanya diam saja melainkan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Kurang lebih dari 20 hari kasus tersebut berhasil diungkap oleh anggota Buser Satreskrim Polres Pasuruan, petang ini (Rabu, 22/11/2017) di Rumah pelaku yang termasuk Dsn. Krajan Ds. Sukorejo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

Dan dalam penangkapannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 1 buah Tv merk akari 24in, 1 buah dvd merk mito, 1 buah kaos warna biru, 1 buah jaket kulit warna hitam, 1 buah clurit, 4 buah hair dryer, 1 buah catok rambut, 1 buah mesin cukur rambut, 1 buah mesin penghalus wajah, 1 buah cctv, 13 buah semir rambut, 4 buah campuran semir rambut, 4 buah obat krimbat, 5 buah hand body, 4 buah condisioner yang didapatin dari aksi jahatnya.

Selanjutnya pelaku dan barang buktinya diatas di bawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kini tersangka Kurdiyono beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan, dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim AKP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K.

R.Hidayat.


TerPopuler