Menunjang Pelaksanaan Tugas, Bidkum Polda Bali Sosialisasikan Undang-Undang, Perpol dan Perkap

Menunjang Pelaksanaan Tugas, Bidkum Polda Bali Sosialisasikan Undang-Undang, Perpol dan Perkap

Kamis, 10 Oktober 2019, Oktober 10, 2019


Denpasar Bali - Bidang Hukum Polda Bali melaksanakan kegiatan sosialisasi/penyuluhan hukum kepada personel Polda Bali, untuk dapat nantinya diimplementasi kepada masyarakat didalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Gedung Rupatama Polda Bali, Rabu (9/10/2019).

Kepala Bidang Hukum Polda Bali Kombes Pol. Moch Khozin, S.H., M.H saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menambah wawasan kita terkait Undang-Undang, Perpol dan Perkap yang nanti akan disampaikan oleh para nara sumber.

"Sebagai acuan kita dalam bekerja dan memberikan pelayanan dalam rangka menunjang pelaksanaan Harkamtibmas untuk mewujudkan Polri yang Prometer, " harapnya.

Perwira melati tiga di pundak ini juga menambahkan penyuluhan hukum yang akan disampaikan nanti adalah mengenai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian serta Perkap Nomor 8 Tahun 2007 tentang Implementasi dan Prinsip Dasar HAM di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 146 personel Polda Bali yang terdiri dari seluruh satuan kerja Polda Bali dan perwakilan dari masing-masing personel dari Polres se-Bali.  - HUMAS

TerPopuler