BORGOL-NEWS.COM PASURUAN KOTA - Kembali satuan Anti narkoba, Satnarkoba Polresta Pasuruan berhasil ungkap kasus Narkotika hari Kamis tgl. 10 Januari 2019 Pukul 03.00 wib Penangkapan dilaksanakan di dalam kamar hotel Wisma Karya kec Gadingrejo kota Pasuruan.
Tersangka dibekuk di dalam kamar hotel Wisma Karya kec Gadingrejo kota Pasuruan, dengan barang bukti berupa 1 klip - Shabu 0,80 gram.1 alat hisap 1 celana jeans merk R Boss Denim
Menurut Polisi kronologis peangkapan tersebut bahwa pada hari Kamis tgl 10 Januari 2019 jam 03.00 Wib Dilakukan upaya paksa terhadap RAHMATULLAH Bin ASMUI Di Dalam kamar hotel wisma karya kec Gadingrejo kota Pasuruan sehingga di temukan barang bukti sebagaimana uraian tsb diatas.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1)UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Gale/Rachmat)