Polres Karawang membekuk Seorang oknum santri berinisial D (20) lantaran kedapatan mengedarkan ganja di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada 22 Oktober 2018.
Dari tangan D yang merupakan oknum santri salah satu pondok Pesantren di Karawang Barat, polisi mengamankan tujuh kilogram ganja yang dikemas dalam tujuh paket bata dan 40 paket kecil.
“Ganja ini dijual oleh D seorang oknum santri salahsatu pondok pesantren di Karawang. Kita juga sedang memburu seorang santri inisial I yang turut serta membantu D,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (26/11/2018).
Kapolres Karawang mengungkapkan, D dan I beberapa kali mengedarkan ganja di dekat ligkungan salah satu pesantren di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
“Mereka mengedarkan (ganja) di lingkungan dekat pesantren tersebut. Kita belum dapat bukti dia mengedarkan ke dalam pesantren. Masih kami dalami, sejauh ini mereka baru berhasil 10 kali jual paket kecil,” ungkap Kapolres.
Saat diinterogasi polisi, D mengaku menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari. Ia mengaku tertarik menjual ganja karena tergiur keuntungan, terlebih ia menganggur setelah keluar pesantren. Alhasil ia tak menolak ketika ditawari BR untuk menjual barang haram tersebut.
“Saya tahu bisnis ini bisnis haram, tapi butuh uang untuk jajan dan kebutuhan sehari – hari,” kata D sambil mengaku menyesal karena melanggar ajaran para kyai mereka di pesantren. “Menyesal sekali,” tuturnya.
Kasat narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto mengungkapkan kedua santri tersebut berbisnis ganja tanpa modal. Mereka kerap dikirim ganja oleh BR, seorang pengedar narkoba di daerah Bekasi.
“Kedua pelaku mendapat keuntungan dari bagi hasil hasil penjualan ganja. Mereka lalu transfer uang kepada BR melalui rekening,” ungkap Kasat Narkoba.
Kontak antara BR dan kedua santri itu, kata Agus bisanya dilakukan melalui telepon. Adapun distribusi ganja dari Bekasi ke Karawang dilakukan di Gapura Selamat Datang dekat gerbang tol Karawang Barat. “Ganja tersebut disimpan di tugu selamat datang Karawang Barat. Kedua pelaku tinggal membawa dan mengedarkan,” tuturnya.
Ganja tersebut lalu dibagi dua, 7 kg di rumah D dan 5 kg dibawa oleh I. Saat polisi menangkap D, pemuda 20 tahun itu menunjukkan sekoper ganja di dalam lemari di kamarnya. “Disembunyikan dalam lemari. Di dalam koper, kami menemukan paket besar ganja dalam koper,” Imbuhnya.
Kasat Narkoba mengungkapkan, D dan I memecah setiap satu kilogram ganja menjadi 68 paket kecil. Setiap paket dijual Rp 100 ribu. Dari 12 kilogram ganja, keduanya bisa menjual 816 paket kecil dengan harga jual mencapai Rp 81,6 juta.
Lantaran perbuatannya, polisi menjerat santri bengal itu dengan pasal 114Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya penjara seumur hidup,” Pungkasnya.(TK)