
Kegiatan tersebut dalam rangka pengambilan sumpah dan janji serta pengukuhan Kepala Dusun Biru dan Dusun Asemjajar Baru oleh Kepala Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Camat Kejayan dalam sambutannya mengatakan wewenang Kades dalam pengaturan pengangkatan melalui umum, promosi dan mutasi jabatan di atur dalam Perbub. Prosesnya Kades mengajukan ijin pengadaan pengisian prangkat ke Bupati dan akan terbit ijin tersebut. Aturan pemerintahan selalu berubah sesuai dengan perkembangan jaman, maka perangkat harus selalu meningkatkan kemampuan tehnologi.
Pada kesempatan tersebut Danramil 0819/04 Kejayan memberikan sambutan menyampaikan ucapan selamat bagi perangkat desa yang baru dilantik dan dalam melaksanakan tugas supaya bisa menjadi pelayan masyarakat dengan baik dan menjadi mitra kerja dengan instansi baik Polsek maupun Koramil.