
Pasuruan, LB (21/02) Perangkat Desa adalah seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang tergabung dalam pemerintahan desa. Untuk menjadi seorang perangkat desa minimal pendidikan SMA, Karena tugas dari perangkat desa sekarang bisa dibilang sudah berubah dari tahun ketahun, maka dengan demikian basic pendidikan paling diutamakan. Perangkat Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Hal tersebut Bati Tuud Koramil Winongan Danramil menghadiri pelantikan perangkat desa (Kepala Dusun Gendol Desa Prodo) di Balai Desa Prodo Kecamatan Winongan.
pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri Camat Winongan, Kapolsek Winongan, Bati Tuud Koramil Winongan, anggota Polsek Winongan, anggt Kecamatan Winongan,. Perangat Desa dan masyarakat sekitar Desa Prodo. (j0s)