Pasuruan,
LB (12/02) Perangkat Desa adalah
seorang yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa yang
tergabung dalam pemerintahan desa. Untuk menjadi seorang perangkat desa minimal
pendidikan SMA, Karena tugas dari perangkat desa sekarang bisa dibilang sudah
berubah dari tahun ketahun, maka dengan demikian basic pendidikan paling
diutamakan. Perangkat Desa juga bertugas membantu Kepala Desa dalam
penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan
unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Hal
tersebut dilaksanakan tahapan
penjaringan seleksi Perangkat Desa, dalam pelaksanaannya Desa Pandarejo Kec.
Rejoso (Kopda Rasudar Sabrang) mewakili
Danramil Rejoso dalam rangka tes Akademis calon perangkat Desa Pandanrejo di Balai
Desa Pandanrejo Kec. Rejoso. Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut
perwakilan Camat Rejoso, Babinsa Pandanrejo, Babinkamtibmas, Kades, BPD dan perwakilan masyarakat Desa Pandanrejo.