Pasuruan, lintasbatas. net. in
Besok Kamis (4/1/2018) Kepala Pengadaan Tanah Tol BPN Kabupaten Pasuruan, Sutrisno, mengumpulkan warga Dusun Adirogo, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, kaitan dengan komplain harga tanah dan bangunan yang dianggap tidak sesuai. Seperti sebelumnya, Sutrisno mengatakan kalau waktu 14 hari masa komplain warga masih ada.
Rencana komplain akan digelar di Kantor BPN Kabupaten Pasuruan di Jl. Pahlawan Kota Pasuruan. Rencana sekitar 20 orang akan mengajukan komplain.
Rata-rata yang dikomplain warga kaitan dengan penafsiran harga bangunan, tanaman, pagar, dan lain-lain. Pasalnya, harga rumah dan tanah antar tetangga tidak sama dan terpaut jauh.
Contoh, tanah tegal milik Yanto luas 912 meter persegi dengan harga Rp 329 ribu/meter persegi atau sekitar Rp 300 jutaan. Sedang pohon sengon sebanyak 142 pohon tidak diberikan ganti rugi.
"Ini belum lagi 2 barongan bambu yang tidak diberi ganti rugi," ungkap Yanto. Harga tanah pekarangan Yanto jauh lebih mahal dengan milik Sudarno tetangga dekatnya. Milik Sudarno permeter dihargai Rp 461 ribu. Padahal posisi tanah Yanto dan Sudarno bersebelahan.
Lain lagi dengan tanah tegal milik Sumarsih. Milik wanita ini dibeli pihak tol Rp 575 ribu/meter persegi
"Kok aneh, lha wong posisi tanahnya antara milik Sudarno dan Sumarsih serta milik saya saling bersebelahan. Yang sekarang saya tanyakan, apa patokan pihak Apraissal (tim pembebasan tanah tol) menghargai tanah dan bangunan milik warga. Kalau apraisal tidak bisa digugat atau dikomplain, terus kemana warga mengadu. Apa warga harus menerima begitu saja walau dirugikan, " ujar Sudarno warga lainnya.
Jika perjuangannya buntu, warga berencana akan ke Istana Presiden. Warga akan mengadu ke Presiden Jokowi. Bahkan warga bertekad akan tidur di depan Istana hingga keluhannya direspon pemerintah.
(kadir)