LINTAS BATAS PASURUAN - Proses Penyidikan terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di Ds. Rejosalam Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan terus berlanjut. Saat ini tersangka Yasin dititipkan di Rutan Bangil guna pembinaan mental dan perilaku. Di karenakan di Rutan Polsek Pasrepan tersangka Yasin sendirian tanpa ada temannya.
Sesuai dengan perintah Kapolsek Pasrepan kepada Kanit Reskrim Polsek Pasrepan agar tahanan segera di titipkan di Rutan Bangil apabila proses penyidikan sudah mendekati selesai. Agar untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, seperti tahanan melarikan diri, stres hingga berujung bunuh diri.
Sebelum di tetapkannya menjadi Tersangka tindak pidana Penganiayaan tersebut diatas, Kapolsek Pasrepan AKP Thohari, S.E sempat melakukan mediasi terhadap kedua pihak yang bersitegang. Akan tetapi karena tidak di temukannya kesepakatan untuk di selesaikan secara kekeluargaan, maka Kapolsek Pasrepan bersama Unit Reskrim lainnya langsung melakukan Gelar Perkara.
Saat dilakukan gelar perkara semua alat bukti dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah terpenuhi, sehingga pada diri Yasin di tetapkan menjadi tersangka dan harus mempertangung jawabkan semua perbuatannya. Hingga saat ini proses penyidikan terhadap tersangka Yasin masih terus berlanjut.
Hidayat.