Reskrim Polsek Pandaan Ringkus 3 Tersangka Maling Tembakau

Reskrim Polsek Pandaan Ringkus 3 Tersangka Maling Tembakau

Selasa, 05 Desember 2017, Desember 05, 2017

LINTAS BATAS PASURUAN - Pencurian Tembakau di CV. GUDANG JATI Pandaan terungkap, bermula sekitar pukul 10.00 Wib dari anggota Polsek Pandaan melakukan Patroli antisipasi 3 C (Curas, Cutar, dan Curanmor). melihat mobil Box dengan No Pol B 9253 NRU yang di kemudikan oleh Sdr. Mujid Bin Supeno (40) dan Sdr. Ahmad Antoni Bin Kartono (25) yang keduanya adalah pegawai CV. GUDANG JATI Pandaan warga Ds. Kepulungan Gempol sedang menurunkan barang di tempat jual beli barang bekas untuk di jual. melihat hal tersebut anggota Patroli Polsek Pandaan curiga dan melakukan pengecekan dan tak beberapa lama setelah melakukan pengecekan ternyata Mujid dan Antoni mengaku bahwa barang yang di turunkan akan di jual tembakau hasil dari pencurian CV. GUDANG JATI Pandaan, Selasa (05/12/2017).

Dari hasil introgasi petugas pencurian tembakau yang di lakukan oleh kedua tersangka di bantu oleh Sdr. Usman (27) warga Ds. Sukolelo Kec. Prigen Kab. Pasuruan bagian pengecaman dan pengangkutan. kedua tersangka mengaku mencuri tembakau sudah tiga kali pencurian. dan tak membutuhakn waktu lama Sdr. Usaman di tangkap oleh petugas di CV. GUDANG JATI. atas kejadian tersebut CV GUDANG JATI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.800.00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Kanit Reskrim Polsek Pandaan IPTU AGUS PURNOMO menjelaskan, "ketiga tersangka ini bersekongkol dalam pencurian tembakau di CV. GUDANG JATI dan kini ketiga tersangka harus mendekan di jeruji besi Polsek Pandaan dengan terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," terangnya.

Anto.

TerPopuler