DANRAMIL 0819/21 PURWOSARI HADIRI KEGIATAN REVOLUSI MENTAL DALAM RANGKA MEMERANGI TERORISME

DANRAMIL 0819/21 PURWOSARI HADIRI KEGIATAN REVOLUSI MENTAL DALAM RANGKA MEMERANGI TERORISME

Senin, 18 Desember 2017, Desember 18, 2017

LB - Pasuruan, (18/12) Revolusi Mental dalam rangka memerangi terorisme yang diselenggarakan oleh Universitas Yudharta di Aula Pancasila universitas Yudharta Sengonagung Kec Purwosari menjadi langkah mengubah citra TNI di mata masyarakat. Menurutnya, kebersamaan antara pihak TNI dan masyarakat harus terwujud demi menciptakan suasana yang aman dan tertib, serta mengantisipasi penyebaran paham radikal.

Pada kesempatan tersebut Danramil 0819/21 Purwosari menyampaikan bahwa sesuai aturan-aturan yang berlaku, saat ini keterlibatan TNI dalam menghadapi terorisme lebih difokuskan pada upaya deteksi dini. Meski, bisa melakukan langkah penindakan jika menengarai adanya kegiatan yang mengarah pada terorisme, namun proses selanjutnya akan diserahkan kepada kepolisian. UU No 34 tahun 2004 telah memberikan payung hukum agar TNI juga terlibat dalam mengatasi aksi terorisme.

Yang seharusnya dilakukan prajurit TNI, bukan bagaimana penanganan setelah bom meledak, mencari siapa pelakunya, akan tetapi lebih pada upaya preventif. Memberikan bantuan kepada kepolisian dengan koridor fungsi dan tugasnya secara efektif.
Merujuk pada Undang Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI di Pasal 7 ayat 1 sangat jelas dinyatakan, bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sebagai penegas, di ayat 2 pasal tersebut dinyatakan, tugas pokok sebagaimana dimaksud yakni dengan melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang, diperuntukkan antara lain sebagai upaya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme serta mengamankan wilayah perbatasan.

Dari pasal ini saja, mengisyaratkan bahwa tidak ada alasan bagi TNI untuk tidak terlibat dalam menanggulangi terorisme yang nyata-nyata tidak sekedar menghancurkan citra kehormatan bangsa di mata internasional, tetapi sudah menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan. Tegasnya.

Anto.

TerPopuler